Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Teluk Belitung Meranti
RIAU1.COM - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Konsultasi Publik I Penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kawasan perkotaan Teluk Belitung, Kamis (19/9/2024).
Konsultasi Publik I yang bertema Penyepakatan Tujuan Penataan Ruang, Konsep Rencana Struktur Ruang, dan Rencana Pola Ruang serta Penapisan Isu Strategis Pembangunan Berkelanjutan (PB) itu, dibuka Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Kepulauan Menanti, Rokhaizal.
Dalam sambutannya, Rokhaizal mengatakan forum konsultasi publik yang dilakukan bermaksud untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan, dengan tujuan untuk menghimpun aspirasi dan harapan para pemangku kepentingan terhadap materi teknis RDTR perkotaan Teluk Belitung yang sedang disusun.
"Ini merupakan salah satu tahapan penyusunan peraturan kepala daerah tentang Penyusunan Materi Teknis RDTR kawasan perkotaan Teluk Belitung," kata Rokhaizal.
Dia menyebutkan bahwa penyusunan materi teknis RDTR kawasan perkotaan Teluk Belitung merupakan amanat undang-undang 11 tahun 2020 Omnibuslaw tentang Cipta Kerja.
"Pada dasarnya RDTR ini merupakan proses perencanaan penataan ruang, distribusi ruang untuk pemanfaatan ruang dan instrumen pengendaliannya dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang lebih baik," paparnya.
Rokhaizal juga berharap forum tersebut dapat memberi masukan penting dari seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam wewujudkan perencanaan yang efektif, sehingga mampu mengantisipasi perubahan dan dinamika yang bersifat fluktuatif dalam masyarakat," jelas Rokhaizal.*