Herkules Diringkus, Kapolres : Ini Pengungkapan Kasus Narkoba Terbesar Di Meranti

11 November 2024
Kapolres Kepulauan Meranti menyampaikan press release dihadapan wartawan

Kapolres Kepulauan Meranti menyampaikan press release dihadapan wartawan

RIAU1.COM - Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Kepulauan Meranti menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih sebanyak 15,6 kilogram, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH, SIK., Senin (11/11/24) pagi.

Turut hadir mendampingi, Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti IPTU Suryawan, bersama perwakilan Bea dan Cukai Bengkalis, Kasat Polairud IPTU Imbang Perdana.

Dalam konferensi pers Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH, SIK menerangkan sabu-sabu dengan berat bersih sebanyak 15,6 kilogram behasil diamankan dan ini merupakan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas Narkoba.

"Pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan bentuk kerjasama dengan Ditnarkoba Polda Riau dan Bea Cukai Bengkalis," ungkap AKBP Kurnia.

Selanjutnya, Kapolres Kepulauan Meranti menerangkan ini mungkin merupakan pengungkapan kasus terbesar di Polres Meranti dan ini menindaklanjuti program Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto.

“Alhamdulillah pihak kepolisian berhasil amankan sebanyak 15,6 kilogram sabu-sabu yang diamankan bersama satu tersangka pada Sabtu siang. Ini masih terus dilakukan pengembangan,” terang Kurnia.

AKBP Kurnia menanyakan langsung kepada Pelaku Herkules

Penangkapan diketahui terjadi pada Sabtu (9/11/24) bertempat di Pelabuhan penyeberangan Kanjau Desa Kelemantan Barat Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Dari pengungkapan ini diamankan 1 orang pelaku bernama Herkules alias Kules (25) warga Bengkalis.

Adapun Pasal yang disangkakan pada pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancaman pada 114 Ayat (2) pelaku dapat dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Sementara Ancaman 112 Ayat (2) pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.