Konferensi Pers Bawaslu Kepulauan Meranti
RIAU1.COM - Sebanyak 28 Tempat Pemungutan Suara (TPS) direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk dilakukan penghitungan ulang suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Ada 28 TPS yang sudah kita rekomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, Rabu (21/02/2024).
Adapun sejumlah TPS direkomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang tersebut jelas dia, yakni, di Kecamatan Rangsang Barat, TPS 002 Desa Bantar untuk surat suara pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, TPS 02 Desa Anak Setatah.
Penghitungan ulang dilakukan karena suara sah dan tidak sah tidak sinkron dengan surat suara yang digunakan, TPS 04 Desa Anak Setatah pada pemilihan DPR RI, lalu direkomendasikan karena ada selisih jumlah suara sah.
Selanjutnya, TPS 6 Desa Bokor pada pemilihan DPR RI selisih kelebihan suara sah, TPS 9 Desa Bokor pemilihan DPR RI kelebihan suara sah, dan TPS 10 Desa Bokor pada pemilihan DPD, selisih suara sah.
Kemudian, di Kecamatan Rangsang Pesisir di TPS 001 Desa Tanjung Kedabu untuk Pemilu DPRD Kabupaten, TPS 06 Desa Tanjung Kedabu untuk pemilu DPRD Provinsi.
Untuk Kecamatan Pulau Merbau, TPS 05 Desa Kuala Merbau perhitungan surat suara ulang untuk DPD, TPS 06 Desa Kuala Merbau untuk surat suara DPD, TPS 07 Desa Kuala Merbau buka kotak surat suara DPRD Provinsi, TPS 3 Desa Renak Dungun, buka kotak surat suara DPRD Provinsi, TPS 3 Desa Renak Dungun buka kotak surat suara DPRD Kabupaten.
Selanjutnya, TPS 03 Desa Baran Melintang, buka kotak surat suara DPRD Provinsi, TPS 04 Desa Baran Melintang, buka kotak surat suara DPR RI, TPS 04 Desa Baran Melintang buka kotak surat suara DPD untuk mencari selisih suara sah calon dengan jumlah suara sah keseluruhan, TPS 01 Desa Teluk Ketapang, buka kotak suara DPR RI, TPS 01 Desa Teluk Ketapang, buka kotak suara DPRD Kabupaten.
Untuk Kecamatan Tebingtinggi Barat, TPS 5 Desa Insit jenis pemilihan DPR RI, TPS 2 Desa Batang Malas jenis pemilihan DPR RI. Sementara untuk Kecamatan Tasik Putripuyu, TPS 8 DPR RI Desa Kudap, dan TPS 01 DPR RI Desa Dedap.
Untuk Kecamatan Rangsang, TPS 04 Desa Penyagun untuk surat suara DPRD Provinsi, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah tidak sinkron dengan jumlah pengguna hak pilih, TPS 02 Desa Penyagun untuk surat suara DPR-RI, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah tidak sinkron dengan jumlah pengguna hak pilih.
Selanjutnya, TPS 04 Desa Penyagun untuk surat suara DPR-RI, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah tidak sinkron dengan jumlah pengguna hak pilih, TPS 01 Desa Citra Damai untuk surat suara DPR-RI, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah tidak sinkron dengan jumlah pengguna hak pilih.
Untuk Kecamatan Merbau, TPS 03 Desa Bagan Melibur, untuk calon DPRD Provinsi selisih suara sah dan tidak sah tidak sinkron dengan jumlah hak pilih, TPS 04 Desa Bagan Melibur untuk pemilihan DPRD Kabupaten.
Terakhir di Kecamatan Tebingtinggi, TPS 008 Desa Alahair, kotak suara DPR RI penghitungan suara ulang surat suara yang tidak sah, 32 di C hasil kesalahan penulisan setelah dihitung 23 sesuai dengan surat sah dan tidak sah.
Syamsurizal juga menyebutkan, bahwa itu merupakan rekomendasikan sementara karena pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2024 tingkat kecamatan masih berlangsung.
"Ini rekomendasi sementara, kemungkinan bisa bertambah," ungkap Koordinator Divisi, SDM, Organisasi, Diklat dan Datin tersebut.*