Bawa Rp 3 Miliar, Tim Expedisi Rupiah Berdaulat 2024 Sambangi Meranti

1 Juli 2024
Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat Tahun 2024

Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat Tahun 2024

RIAU1.COM - Kabupaten Kepulauan Meranti, disambangi Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat Tahun 2024, dengan membawa uang pecahan sebanyak Rp3 miliar.

Expedisi Rupiah Berdaulat yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia bekerjasama dengan TNI Angkatan Laut tersebut merupakan suatu misi untuk mengedarkan dan menyediakan uang kepada masyarakat untuk daerah pulau terdepan, terluar dan terpencil.  

Adapun kapal yang digunakan yakni KRI Tuna 876 milik TNI Angkatan Laut dengan rute perjalanan Pulau Rupat, Pulau Bengkalis, Pulau Padang, Pulau Tebingtinggi, dan Pulau Rangsang. 

Komandan KRI Tuna 876, Letkol Laut (P) Muhammad Arif, ST, MT, MTr. opsla didampingi Danposal Selatpanjang, Kapten Laut (E) Saidul Aripin, mengungkapkan bahwa kegiatan Expedisi Rupiah Berdaulat dilaksanakan mulai dari tanggal 27 Juni sampai dengan 03 Juli 2024. 

"Kegiatan ini dimulai dari Dumai menuju Rupat, kemudian Bengkalis, Pulau Padang, Pulau Rangsang dan terakhir di Pulau Tebing Tinggi ini," ujar Muhammad Arif kepada sejumlah wartawan saat kapal sandar di Pelabuhan 1 Pelindo Tanjung Harapan Selatpanjang, Ahad (30/6/2024) sore.

Sementara itu, Ketua Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat Provinsi Riau, Efendi menyebutkan bahwa program Ekspedisi Rupiah Berdaulat ini merupakan agenda tahunan, dan kali ini menuju 5 pulau 3 T (terdepan, terluar, dan terpencil) di Provinsi Riau. 

"Ini merupakan program yang kita laksanakan setiap tahunnya. Untuk di Tebingtinggi ini penukaran uangnya akan dimulai besok, mulai dari pagi hingga menjelang siang," ujarnya.

Diungkapkan Efendi, pihaknya memiliki tiga program, yakni penukaran uang kepada masyarakat. Pengedaran uang-uang yang layak edar yakni uang yang baru dan menarik uang-uang yang sudah tidak layak edar. 

"Kemudian melakukan edukasi, cinta, bangga dan faham rupiah dan program sosial Bank Indonesia yakni membantu rumah-rumah maupun tempat-tempat ibadah dengan bekerjasama pemerintah setempat," ungkapnya.

Dijelaskan Efendi, pihaknya terus mensosialisasikan Undang-Undang No 7 tahun 2011 yang mewajibkan transaksi di Indonesia menggunakan rupiah.

"Kita harus membuat masyarakat paham tentang adanya Undang-undang itu karena ada sanksi pidananya, sekarang kita sosialisasikan lagi," jelasnya.*