YLPK Meranti: Kapan Pemerintah Benahi Pengusaha Sesuka Hatinya Menaruh Harga

YLPK Meranti: Kapan Pemerintah Benahi Pengusaha Sesuka Hatinya Menaruh Harga

20 Maret 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kepulauan Meranti, Riau menanggapi serius soal pemerintah pusat yang mencabut subsidi minyak goreng kemasan dari harga eceran tertinggi (HET).

Mereka mengkhawatirkan para pengusaha yang menyuplai minyak goreng kelapa sawit ke penjual malah sewenang-wenangnya menaruh harga. Keadaan ini lantas akan menambah beban, khususnya kepada masyarakat bawah.

"Ini akan jadi kesempatan bagi pengusaha untuk menaikkan harga. Sayangnya intervensi pemerintah tidak sampai ke titik final. Kalau hari ini barang itu ada, pemerintah tidak bisa mengintervensi harga pasar. Artinya nanti pengusaha itu ada hak kesewenang-wenangan tanpa ada aturan yang mengikat," ujar Ketua YLPK Kepulauan Meranti, Mulyono, Sabtu (19/3/2022) seperti dimuat batamnews.

Ia sangat menyayangkan hal itu mengingat saat ini akan menyambut Ramadan karena kondisi ekonomi sekarang ini sedang tidak stabil setelah dilanda pandemi Covid-19. Ditambah lagi mata pencaharian masyarakat Meranti agak sulit. 
 
"Jadi kapan lagi pemerintah bisa membenahi pengusaha yang sesuka hatinya menaruh harga. Kita berharap pasar itu bukan tergantung pada pengusaha, tetapi kepada pemerintah. Pemerintah harusnya yang mengatur karena pengusaha yang berdomisili di sini akan melaksanakan peraturan yang ditentukan Menteri Perdagangan," kata dia.

Selain itu, Mulyono juga berharap pemerintah jangan lepas tangan secara langsung dengan mencabut aturan tersebut, lantas bagaimana masyarakat mau membeli minyak goreng murah.

Harusnya, kata dia, pemerintah tetap memberlakukan aturan sesuai HET minyak goreng kemasan. Jika pun mau dinaikkan, sesuaikan dengan harga yang masih terjangkau dan satuannya dijelaskan secara rinci kepada masyarakat.

Pencabutan subsidi minyak goreng kemasan juga ditanggapi oleh Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Meranti, Marwan.

Pihaknya mengaku saat ini hanya mengawasi ketersediaan minyak goreng curah saja. 

"Iya benar, kalau minyak curah tetap kita awasi, kalau minyak goreng kemasan tidak. Mulai pukul 00:00 WIB per tanggal 16 Maret 2022, harganya sudah normal sesuai dengan harga semula," ujarnya.
 
Minyak goreng kemasan, lanjut Marwan, sudah hitungan bisnis berapa pun harganya. Apa bisa dijual itu tergantung sama pengusaha itu sendiri, karena sudah tidak ada lagi aturan dari pemerintah. 

"Kita tidak bisa mengawasinya lagi kalau yang bukan subsidi," katanya.

Untuk mencukupi ketersediaan minyak curah, Disperindag Meranti sudah berkoordinasi dengan pihak agen di Selatpanjang. Dari kebutuhan, agen bersedia menyuplai sekitar 75 ton per pekan. 

"Cuma kita belum tahu mereka mematok harganya berapa, yang penting jualnya tidak melebihi yang harga subsidi. Kalau per liternya Rp 14 ribu, kalau per kilogramnya Rp 15 ribu. Sebelumnya harga subsidi Rp 11 ribu, setelah direvisi kembali oleh Kementerian Perdagangan harganya naik jadi Rp 14 ribu," kata Marwan.