KPLP Lapas Selatpanjang dengan Salah satu keluarga WBP saat melakukan top up BRIZZI
RIAU1.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selatpanjang mulai memberlakukan alat bayar nontunai berupa BRIZZI bagi narapidana sebagai alat pengganti uang tunai.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Selatpanjang Atmawijaya melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Muhammad Anwar mengatakan, dengan adanya BRIZZI ini dapat meminimalisir tindak penyalahgunaan uang tunai yang beredar di dalam lapas yg dapat berakibat pada terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dan dapat mendukung program reformasi birokrasi Lapas Selatpanjang menuju Zona Integritas Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM).
"Ini juga sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM No 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Bahwa setiap narapidana /tahanan dilarang mempunyai hubungan keuangan dengan narapidana/ tahanan lain maupun dengan petugas pemasyarakatan." ujar Anwar.
Dengan demikian, nantinya para narapidana hanya bisa melakukan transaksi di kantin lapas yang memiliki sarana gesek BRIZZI yang telah disediakan.
"Karena sistemnya hampir sama dengan Kartu telepon atau ATM, BRIZZI ini juga bisa diisi ulang atau ditransfer saldo. Keluarga yang mau kirim uang juga tak perlu repot ke lapas, tinggal dikirim ke nomor BRIZZI napi bersangkutan," terangnya lagi.
Sementara itu, Sutari, salah satu keluarga narapidana mengaku lebih terbantu dengan sistem pembayaran yang baru diterapkan di Lapas Selatpanjang ini.
"Lebih praktis begini. Mau kirim uang kapan aja bisa tanpa harus menunggu waktu penitipan. Saya rasa juga lebih aman begini, karena uang kita langsung sampai ke BRIZZI yang bersangkutan." Ujar Sutari.