LBH Pekanbaru Kawal Persidangan Rustam, Kuli Bangunan yang Dituduh Bakar Lahan di Meranti

LBH Pekanbaru Kawal Persidangan Rustam, Kuli Bangunan yang Dituduh Bakar Lahan di Meranti

14 Juli 2020
Jalannya persidangan Rustam, kuli bangunan yang dituduh pembakar lahan (foto: Istimewa/LBH Pekanbaru)

Jalannya persidangan Rustam, kuli bangunan yang dituduh pembakar lahan (foto: Istimewa/LBH Pekanbaru)

RIAU1.COM - Buruh bangunan yang bernasib sial karena dituduh sebagai pelaku pembakar lahan padahal hanya membakar sampah biasa di pekarangan rumahnya untuk keperluan syukuran anak yang baru lahir di Kepulauan Meranti, Rustam mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru.

Rustam yang diancam dengan bui 1 tahun penjara dan denda Rp800 juta karena melanggar pasal 56 ayat 1 UU perkebunan hari ini, Selasa, 14 Juli 2020 menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan agenda pembacaan duplik oleh Penasihat Hukum Terdakwa dikutip dari LBH Pekanbaru.

Pada duplik Penasihat Hukum dari pria yang sudah mendekam dibalik jeruji besi penjara sejak 25 Januari 2020 itu menyebutkan bahwa Jaksa mencoba mencari literasi di luar dari UU No.39 Tahun 2014 membahas tentang perkebunan.

Pada penjelasan umum UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan menjelaskan bahwa UU Perkebunan secara khusus untuk menjerat pelaku usaha yang besar.

" Tidak cocok dijadikan landasan yuridis untuk menjerat masyarakat miskin seperti Terdakwa. Dalam fakta persidangan juga sudah terungkap bahwa pekerjaan Rustam adalah buruh bangunan dan fakta tersebut tak terbantahkan," jelas Penasihat Hukum Rustam, Noval Setiawan.

" Artinya undang-ungang ini dibuat untuk perkebunan skala luas bukan untuk orang yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh," tambahnya.

Faktanya, lahan yang terbakar masih dalam perkarangan rumah pria yang aslinya hanya membakar sampah, bukan seperti yang dituduhkan pada dirinya sebagai otak pelaku pembakar lahan.

Jaksa juga menampilkan foto tanah yang terbakar terdapat pohon kelapa, pinang dan pohon lainnya yang menyebutkan seorang kuli bangunan tidak dilarang untuk berkebun.

Sementara argumen Jaksa dalam repliknya bertolak belakang dengan keterangan para saksi menerangkan bahwa di lahan tersebut memang sudah ada pohon-pohon sebelum Rustam membelinya.

" Semoga Majelis Hakim dapat memberikan keadilan bagi Pak Rustam dan keluarganya serta masyarakat yang miskin dan buta hukum," pintanya.

Untuk diketahui, persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 21 Juli 2020 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.