Dipenjara Karena Membakar Sampah, Puluhan Masaa Tuntut Keadilan Untuk Rustam

Dipenjara Karena Membakar Sampah, Puluhan Masaa Tuntut Keadilan Untuk Rustam

13 Juli 2020
Puluhan Massa Mendatangi Kantor DPRD Kepulauan Meranti guna menuntut keadilan bagi Rustam

Puluhan Massa Mendatangi Kantor DPRD Kepulauan Meranti guna menuntut keadilan bagi Rustam

RIAU1.COM -  Puluhan massa yang tergabung kedalam Gerakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Meranti (Gamali) mendatangi kantor DPRD Kepulauan Meranti, Senin (13/7/2020) siang untuk menuntut keadilan terhadap Rustam dan Mujiman warga Kepulauan Meranti yang ditangkap karena membakar lahan.

Tampak hadir Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Ipwin Bonar, Kasatpol PP Kepulauan Meranti, Helfandi, Kepala Kesbangpol, Tasrizal Harahap dan beberapa pejabat lainnya.

Massa menilai penahanan terhadap Rustam dan juga Mujiman tidak adil karena yang bersangkutan hanya membakar lahannya sendiri.

"Ada warga kita dari Desa Alah Air yakni Pak Rustam yang membakar pekarangan rumahnya sendiri tapi ditahan dan dipenjara dari Bulan Januari hingga saat ini. Maka dari itu kami bersatu menyuarakan keadilan karena menurut kami ini tidak adil," ujar Koordinator Gamali, Waluyo.

Waluyo juga menegaskan untuk mengantisipasi hal sama seperti ini maka massa mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kepulauan Meranti agar mengeluarkan Perda dan undang-undang tentang perkebunan dan kearifan lokal.

Sementara itu, ketua DPRD Meranti, Ardiansyah menyatakan mendukung apa yang menjadi tuntutan massa terkait dakwaan yang ditimpakan kepada Rustam.

"Menyikapi terkait kasus pak Rustam kami dari DPRD akan mengirim perwakilan kami dari Komisi I dan dari Pemda ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk mengawal proses hukumnya sampai tuntas," ujar Ardiansyah.

Dirinya juga mengatakan bahwa Bupati juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait hal ini. Ardiasnyah juga menilai bahwa Rustam tidak sepenuhnya bersalah dan berharap agar yang bersangkutan bisa dibebaskan.

"Karena secara personal, kepala daerah juga sudah berkoordinasi ke Kapolres bahkan ke Kapolda. Nanti pemda dan DPRD akan ke pengadilan negeri bengkalis untuk menjelaskan duduk persoalan ini. Besar harapan kita agar pak Rustam ini divonis bebas, karena terus terang pasal yang dikenakan tidak sesuai dengan pasal yang menjerat pak Rustam," ujar Ardiansyah yang didampingi sejumlah anggota Dewan saat di ruang rapat DPRD Kepulauan Meranti.

Dirinya juga berharap agar pengadilan dapat memutuskan terkait kasus yang menimpa Rustam seadil-adilnya. 

"Mudah-mudahan pengadilan arif menyikapi fakta hukum nantinya, ungkap Ardiansyah.

Untuk diketahui Rustam merupakan seorang buruh bangunan. Rustam berniat untuk membuat acara syukuran anaknya yang baru lahir, untuk acara tersebut Rustam membersihkan pekarangan rumahnya yang akan dijadikan tempat acara syukuran. 

Rustam membakar sampah - sampah rumput tersebut di sebuah tunggul. Demi mencegah api supaya tidak merambat, Rustam membersihkan di sekeliling tunggul sekitar 1, 5 meter, namun api tetap menjalar karena angin puting beliung (angin putar namun tidak begitu besar). Dan mengenai lahan pekarangan miliknya seluas 15 x 10 meter.

Karena hal tersebut Rustam ditangkap dan ditahan sejak tanggal 25 Januari 2020, saat ini Rustam disidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, dituntut 1 tahun penjara dan denda sebesar  Rp 800 juta karena melanggar pasal 56 ayat 1 UU perkebunan. 

Jaksa menuntut sesuai dengan dakwaan kedua melanggar UU Perkebunan, akan tetapi penasihat hukum Rustam menilai jaksa dalam argumentasi atau analisisnya menggunakan UU PPLH atau dakwaan kesatu. 

Secara lengkap ada 13 tuntutan masa kepada DPRD Kepulauan Meranti yaitu, Mendesak pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti agar mengeluarkan regulasi peraturan daerah (Perda) tentang undang-undang perkebunan kearifan lokal Karhutla.

Terkait usulan perda yang disampaikan oleh massa, Ardiansyah mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu.