Masih Berada di Zona Hijau Pemkab Meranti Tolak Terapkan PSBB

Masih Berada di Zona Hijau Pemkab Meranti Tolak Terapkan PSBB

4 Mei 2020
Bupati Kepulauan Meranti Irwan dalam Rapat rencana penerapan PSBB di Aula kantor Bupati Meranti, Senin (4/5/2020).

Bupati Kepulauan Meranti Irwan dalam Rapat rencana penerapan PSBB di Aula kantor Bupati Meranti, Senin (4/5/2020).

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menolak untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana dicanangkan Gubernur Riau Syamsuar dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau. Hal ini karena aturan PSBB dianggap dapat menyebabkan jatuhnya ekonomi daerah. 

Bupati Kepulauan Meranti, Irwan mengatakan, untuk menerapkan PSBB diseluruh wilayah Kabupaten Kota harus dikaji secara cermat dan hati-hati. Karena ketika PSBB diberlakukan akan menuntut Pemerintah Daerah untuk memenuhi semua kebutuhan dasar masyarakat diwilayah tersebut. 

"Kabupaten Meranti masih berada di Zona Hijau, rasanya belum pas diterapkan disini. Karena akan menimbulkan masalah baru yakni jatuhnya ekonomi daerah. Jika melihat kondisi APBD Meranti yang sudah morat-marit akibat rasionalisasi dan pemotongan dana Transfer Pusat tentu akan sangat sulit" ujar Irwan, Senin (4/5/2020). 

Yang paling tepat dilakukan saat ini menurut Irwan adalah dengan melaksanakan Pembatasan Sosial Skala Tertentu (PSST) sesuai dengan kondisi terkini daerah menghadapi Covid-19.

Adapun ketentuan PSST yang akan diterapkan oleh Pemkab. Meranti dikatakan Bupati Irwan adalah meminta dukungan Polres/TNI untuk menutup Transportasi Laut yang membawa penumpang dari Buton Siak dan Bengkalis begitu juga sebaliknya.

"Kita akan menutup Transportasi Laut dari Buton dna Bengkalis agar Meranti benar-benar aman dari Wilayah Zona Merah," ujar Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Misri Hasanto mengatakan, sesuai dengan Permenkes No. 20 Tahun 2020 suatu daerah diperbolehkan menggelar PSBB jika memenuhi 3 kriteria penting yakni terjadinya peningkatan kasus Covid-19 baik PDP maupun Terkonfirmasi positif, terjadi penyebaran kasus yang cukup siknifikan serta terjadi penyebaran Virus Covid-19 melalui Transmisi Lokal.

"Jika melihat kondisi Meranti kita tidak masuk kategori (Permenkes No. 20 Tahun 2020.red) karena tidak terjadi apapun semua pasien PDP telah sembuh dan dinyatakan Negatif," jelas Misri Hasanto.