Pemkab Meranti Putuskan Tiadakan Sholat Tarawih Berjamaah di Masjid

21 April 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya memutuskan meniadakan Sholat Tarawih berjamaah di Masjid tahun ini, keputusan itu diambil setelah mengkaji dampak yang akan ditimbulkan dengan melihat kondisi terkini Kabupaten Kep Meranti, yang dimana sesuai analisis data yang berkembang telah dikelilingi oleh daerah Zona Merah Pendemi Virus Covid-19 yang sangat menghawatirkan.

"Disini kita perlu mencermati daerah-daerah Regional Meranti, khususnya Pekanbaru, Siak, Dumai, Karimun dan Batam yang sudah masuk kategori Zona Merah dimana telah terjadi penyebaran Lokal Covid-19 antar masyarakat. Dan secara Teory Meranti sangat potensial ditulari Covid-19," jelas Bupati Kepulauan Meranti Irwan Selasa, (21/4/2020).



Sebelumnya,  Pemkab Meranti bersama Forkopimda memutuskan tetap memperbolehkan masyarakat dan pengurus masjid untuk menggelar Sholat Tarawih berjamaah di Masjid. Hal tersebut dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Diakui Irwan, saat ini Kabupaten Meranti memang masih berada di Zona Hijau artinya belum ada masyarakat yang tertular Virus Covid-19 akibat transmisi lokal antar masyarakat disatu daerah. Sejauh ini baru terdapat 2 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), setelah dilakukan uji Swap pertama kedua pasien PDP tersebut hasilnya negatif kini menunggu hasil Swap kedua yang diharapkan juga negatif.

"Kondisi Zona Hijau ini harus dipertahankan dengan baik jangan sampai menjadi Zona Kuning apalagi Zona Merah jika sudah terjadi Zona Merah mau tak mau harus dilakukan PSBB yang secara tidak langsung Pemerintah telah mengisolasi warganya menjadi tahanan kota," ujarnya.



Untuk itu ia berharap seluruh masyatakat dapat menyikapi keputusan ini dengan bijak dan secara disiplin mengikuti semua arahan dari Pemerintah.

"Kita minta juga kepada Alim ulama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat melaksanakan semua arahan Pemerintah secara disiplin khususnya menjalankan protokol kesehatan bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah di masjid dan tempat ibadah umat non Islam lainnya, jangan sampai gara-gara ingin mendapatkan pahala yang besar bagi diri sendiri justru membahayakan orang lain," paparnya.