Pemkab Meranti Bolehkan Sholat Tarawih di Masjid, Ini Aturannya

16 April 2020
Bupati Meranti, Irwan Nasir beserta Wakil Said Hasyim

Bupati Meranti, Irwan Nasir beserta Wakil Said Hasyim

RIAU1.COM - Ditengah mewabahnya virus corona, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak akan menutup masjid atau melarang warganya untuk menggelar Sholat Tarawih saat Ramadhon yang dimulai tanggal 24 Juli 2020 nanti.

Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Meranti Drs. H. Irwan M.Si beserta instansi terkait telah mengkaji berbagai masukan dari pihak-pihak untuk menyatukan sudut pandang agar masyarakat Meranti dapat terlindungi dari penyebaran Virus Covid-19, namun pelaksanaan ibadah tetap dapat berjalan dan yang tak kalah penting tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.

"Ya kita ingin ibadah tetap dapat dilaksanakan namun keselamatan umat tetap terjaga," ujar Bupati Irwan, Kamis (16/4/2020).

Adapun aturan yang wajib diikuti oleh warga dan pengurus masjid yang ingin menggelar Sholat Tarawih berjamaah di Masjid pada Bulan ramadhan nanti sesuai kesepakatan. 

Salah satunya mesjid dan mushola yang menggelar Sholat Tarawih berjamaah diminta untuk melaksanakan 8 Rakaat saja, dan waktu maksimal tarawih dan tadarus di mesjib hanya hingga pada pukul 22.00 WIB.

Kemudian, saat pelaksanaan Sholat Tarawih Berjamaah seluruh jemaah harus menggunakan Masker jika tidak akan diamankan oleh petugas agar tidak membahayakan jemaah lainnya.

"Tetap menjalankan Protap Physical dan Sosial Distancing" tuturnya. 

Selanjutnya, semua Sajadah harus dilipat dan kepada Jemaah disarankan untuk membawa sajadah dari rumah.

"Bagi remaja yang berkerumun disekitar masjid akan dibubarkan" tegasnya. 

Kemudian ia juga mengimbau kepada jemaah merasa tubuhnya tidak sehat diminta untuk tidak melaksanakan ibadah Tarawih di Masjid cukup dirumah saja agar tidak menularkan penyakit ke jemaah lainnya.