Sekda Meranti Imbau ASN Tingkatkan Profesionalitas Kerja

Sekda Meranti Imbau ASN Tingkatkan Profesionalitas Kerja

24 Februari 2020
Sekda Meranti, Bambang Supriyanto saat menjadi Inspektur Upacara, Senin (24/2/2020).

Sekda Meranti, Bambang Supriyanto saat menjadi Inspektur Upacara, Senin (24/2/2020).

RIAU1.COM - Seiring akan dilaksanakannya sistem penggajian Single Salary dan pemangkasan birokrasi, pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menghimbau seluruh aparatur negeri sipil (AEN) di lingkungan Pemkab Meranti untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti Bambang Supriyanto mengatakan berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri akan melakukan pemangkasan birokrasi atau penyederhanaan Birokrasi. Maka dari itu, agar para ASN tetap mendapatkan upah yang layak, ia menghimbau kepada ASN untuk terus tingkatkan kinerja dan profesionalitas sebagai salah satu indikator utama penetapan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Berkenaan dengan kebijakan Pemerintah Pusat sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, dalam waktu dekat akan dilakukan penyederhanaan birokrasi, dimana ASN yang berada pada level III dan IV akan dijadikan Fungsional, seiring hal itu Pemerintah Daerah juga akan menerapkan sistem penggajian Single Salary," jelas Bambang, saat menjadi inspektur upacara, Senin (24/2/2020).

Dan salah satu variable utama dalam penetapan Single Salary pertama adalah tingkat  kehadiran PNS setiap hari, kedua adalah kinerja ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Untuk itu mari kita tingkatkan kinerja dan profesionalitas dalam bekerja karena jabatan tidak lagi menjadi acuan penggajian, bisa jadi Kepala OPD mendapat penghasilan lebih kecil dari staf karena tingginya kinerja ASN bersangkutan," ujarnya.

Namun demikian, ia mengaku, hingga saat ini penerapan Single Salary dan berapa besar TPP yang akan diberikan untuk ASN di Meranti belum dapat ditetapkan, karena masih dalam proses pembahasan dan pengkajian oleh beberapa OPD dan bagian terkait yakni BKD Meranti, BPKAD, Bagian Ortal dan Bagian Hukum.

"Hingga saat ini tunjangan penghasilan TPP belum dapat ditetapkan sebelum mendapat petunjuk pusat yakni PP yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri terkait Singgle Salari," jelasnya.