Aplikasi E-Tilang Polres Meranti Diharapkan Mampu Hindari Pungli

Aplikasi E-Tilang Polres Meranti Diharapkan Mampu Hindari Pungli

12 Februari 2020
Penandatanganan Nota Kesepahaman aplikasi E-tilang antara Polres Meranti dengan Pihai terkait, Rabu(12/2/2020).

Penandatanganan Nota Kesepahaman aplikasi E-tilang antara Polres Meranti dengan Pihai terkait, Rabu(12/2/2020).

RIAU1.COM - Kepolisian Resor Kepulauan Meranti dengan Pengadilan Negeri Bengkalis, Kejari Meranti, dan Bank BRI Cabang Selatpanjang  melakukan MoU Tentang Penggunaan Aplikasi Elektronik Tilang (E-tilang) dalam Pembayaran titipan denda tilang melalui BRI, Rabu (12/2/2020).


Kegiatan yang berlangsung di Polres Kepulauan Meranti yang beralamat di Jalam Gogok Darussalam ini turut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsudin dan sejumlah tamu undangan lainnya.





Asisten I Sekdakab Meranti Syamsudin mengatakan, ia berharap penerapan aplikasi ini bisa berjalan dengan baik dan dapat memberikan transparansi kepada masyarakat terkait pembayaran titipan denda tilang.

"Kami dari Pemerintah Daerah sangat menyambut baik dan program ini perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan ada reaksi keras dari warga masyarakat dengan alasan tidak tau dengan program ini," jelas Syamsuddin.

Terkait hal itu pula Syamsuddin menegaskan, Pemerintah Daerah akan bekerjasama dengan  pihak Kepolisian akan bekerjasama untuk mewujudkan program ini.

"Semoga masyarakat senang dan dapat menerima program ini dengan baik. Karena tujuan dari pelaksanaan program ini adalah supaya masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas dan juga dapat terhindar dari Pungutan Liar (Pungli)," pungkasnya.

Loading...