Bupati Meranti Ikuti Workshop Bersama Bawaslu RI

Bupati Meranti Ikuti Workshop Bersama Bawaslu RI

29 Januari 2020
Bupati Merant, Irwan saat mengikuti Workshop Bersama Bawaslu RI

Bupati Merant, Irwan saat mengikuti Workshop Bersama Bawaslu RI

RIAU1.COM - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si mengikuti kegiatan Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kegiatan yang ditaja oleh Bawaslu RI itu dipusatkan di Hotel Grand INA Beach Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (28/1/2020).

Turut mendampingi Bupati Asisten I Sekdakab. Meranti Syamsuddin SH MH, Ketua Bawaslu Meranti Syamsurizal.

Kegiatan ini langsung dihadiri oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Drs. Kamal Malik M.Si, Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Petalolo dan Fristz Edwar Siregar, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Tasdik Kinanto, Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. H. Irwan Prayitno dan sejumlah Bupati/Walikota SE-Sumatera.



Dalam Workshop tersebut Bawaslu RI menjelaskan secara detil perihal Pasal 71 dalam Undang-undang 10/2016 tersebut kepada seluruh Kepala Daerah di Sumatera yang akan menggelar Pilkada pada tahun ini.

Pada kesempatan itu Irwan sempat memberikan masukan dan saran kepada Bawaslu RI terkait penerapan peraturan tersebut. Ia juga sangat setuju dan siap mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.



“Kita sangat konsisten mengikuti aturan Bawaslu dan telah diterapkan saat melakukan pelantikan pejabat Eselon Dilingkungan Pemkab Meranti beberapa waktu lalu" ujar Irwan,

Ia juga menegaskan pelantikan tersebut merupakan pelantikan yang terakhir dilakukan Pemkab Meranti.

"Karena sesuai amanat yang dikeluarkan Bawaslu Bupati atau Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri" tambahnya.

Loading...