KPU Meranti Gelar Sosialisasi Penyerahan Dukungan Bacalon Kepala Daerah Melalui Jalur Perorangan
Sosialisasi Penyerahan Dukungan Bacalon Kepala Daerah Melalui Jalur Perorangan oleh KPU di Kopitiam Selatpanjanf
RIAU1.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, melakukan sosialisasi penyerahan dukungan bakal calon (bacalon) kepala daerah melalui jalur perorangan pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2020, bertempat di Kopitiam, Lantai II, Jalan Diponegoro, Selatpanjang, Kamis (12/12/2019).
Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid mengungkapkan bahwa untuk menghadapi pilkada 2020, perencanaan hingga berbagai persiapan pun dilakukan oleh KPU.
"Intinya dari sisi perencanaan, maupun persiapan kita sudah siap untuk pilkada. Salah satunya ini, sosialisasi kegiatan-kegiatan pemilihan," ungkapnya.
Sementara itu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Herwan dalam menjelaskan, keputusan KPU Kepulauan Meranti nomor 67/HK.03.1-Kpt/1410/KPU-Kab/X/2019 tentang minimum jumlah dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 tanggal 26 oktober 2019, untuk ketentuan persyaratan jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan adalah 10 % dari DPT pada pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan umum legislatif sebesar 14.358 dukungan.
"Jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan adalah 10 % dari DPT pada pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan umum legislatif sebesar 14.358 dukungan. Dan tersebar dilebih dari 50% jumlah kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu 5 kecamatan dari 9 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkapnya.
Kemudian dijelaskan Herwan, tempat penyerahan dokumen di kantor KPU Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang, adapun waktu penyerahan, tanggal 19/sd 23 Februari 2020, pukul 08.00 s/d 16.00 WIB, tanggal 19 s/d 22 Februari 2020, pukul 08.00 s/d 24.00, tanggal 23 Februari 2020.
"Dokumen yang wajib diserahkan, formulir B.1-KWK perseorangan, surat pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP atau dilampiri surat keterangan jumlah satu rangkap asli," jelasnya.
Selanjutnya, kata Herwan, formulir Model B.1.1-KWK perseorangan, surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang membuat tabel daftar nama pendukung, yang ditandatangani oleh bakal psangan calon perseorangan dan dibubuhi materai, jumlah dua rangkap terdiri dari satu rangkap asli dan satu rangkap salinan yang di cetak dari aplikasi Silon.
"Kemudian, formulir Model B.2-KWK perseorangan, rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, jumlah satu rangkap asli yang dicetak dari aplikasi Silon dan formulir Model B.1-KWK perseorangan dan formulir B.1.1-KWK perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan atau desa," pungkasnya.