Satpol PP Meranti Tertibkan Bangunan Tanpa IMB
RIAU1.COM - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya inspeksi dadakan (Sidak) di sejumlah ruas jalan Imam Bonjol Selatpanjang, Selasa (19/11/2019).
Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti, Helfandi mengatakan, dalam sidak tersebut ditemukan dua bangunan yang tidak mengikuti aturan perizinan.
"Dua ruko yang kita cek tadi (red:kemarin) di jalan imam bonjol. Yang pertama bangunan tidak memiliki IMB tapi sudah main rehab berat. Harusnya lantai 3 tapi menjadi lantai 3. Mereka juga tidak mengikuti aturan garis sempadan bangunan (GSB)." ujar Helfandi.
Untuk diketahui, sesuai perda nomor 9 tahun 2015, GSB tidak kurang dari 6 meter, namun hal tersebut tidak diindahkan. "Tidak patuhnya mereka pada aturan ini tentu akan berdampak pada keselamatan pemilik ruko" ungkap pria yang akrab disapa Iin Ini.
Kemudian temuan yang kedua, tambah Iin, adalah ruko yang IMB sudah keluar izinnya, namun tidak mengikuti aturan GSB.
"Mereka hanya menyisakan tidak sampai 6 meter, tidak mengikuti GSB. Mereka mengabaikan hal ini" tambahnya.
Terhadap temuan tersebut, Helfandi menuturkan pihaknya bersama Tim, yakni Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Meranti akan memberhentikan pengerjaan sementara dan memanggil pemilik ruko untuk menyelesaikan perizinan.
"Kita beri waktu seminggu, jika tidak digubris tentunya akan kita tindak dengan pemberhentian paksa dan akan disegel" tegasnya.