Panglong Arang dan Kilang Sagu di Meranti Harus Berizin

Panglong Arang dan Kilang Sagu di Meranti Harus Berizin

14 November 2019
Ilustrasi kilang sagu

Ilustrasi kilang sagu

RIAU1.COM - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti, Dedi Yuhara Lubis menyoroti adanya panglong arang dan kilang sagu yang beroperasi di wilayah Kepulauan Meranti belum memiliki izin.

Padahal, menurut Dedi, dengan banyaknya panglong arang dan kilang sagu beroperasi di Kepulauan Meranti bisa memperkuat perekonomian daerah dan masyarakat dan upaya menambah penerimaan pajak daerah.

"Kita mahu semua panglong arang dan kilang sagu yang beroperasi memiliki izin," tegas dia, Kamis (14/11/2019).



Selanjutnya, Dedi berharap setiap panglong arang dan kilang sagu harus memperhatikan upah dan kesehatan para pekerja sebagaimana yang telah dituangkan dalam peraturan  perundang-undangan yang berlaku.

"Kita harap program dan kegiatan yang masih menjadi pekerjaan rumah dan belum terealisasi di Dinas terkait bisa secepatnya terealisasi. Karena kami lihat masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan segera," ujarnya.



Selain itu, Dedi juga menyoroti pertemuan Dewan Pengupahan yang setiap tahunnya dilaksanakan, tapi implementasinya hanya beberapa persen saja terlaksana di lapangan.

"Kita mau implementasi dari keputusan dewan pengupahan dapat dilaksanakan dengan baik," pungkasnya.