Ditinggal Suami Kerja, IRT di Selatpanjang Nyaris Jadi Korban Perkosaan, Begini Kronologinya

Ditinggal Suami Kerja, IRT di Selatpanjang Nyaris Jadi Korban Perkosaan, Begini Kronologinya

14 Oktober 2019
Tersangka, In(21)

Tersangka, In(21)

RIAU1.COM - Seorang ibu rumah tangga di selatpanjang nyaris menjadi korban perkosaan saat sedang tidur bersama anaknya, Rabu (9/10/ 2019) lalu sekira pukul 23:20 WIB.

Tersangka diketahui bernama Ind alias In (21) warga Jalan Dorak Gang Lurah Kelurahan Selatpanjang Timur nekat masuk ke rumah tetangganya. Pelaku memanjat kamar mandi rumah korban yang berada tidak jauh dari Kantor Lurah Selatpanjang Timur dan masuk melalui pintu dapur yang tidak terkunci.

Korban yang bernama Sbr (29) mengaku dirinya ditodong dengan pisau, diminta untuk tetap diam dan kemudian diperkosa, beruntung prilaku tak senonoh itu tidak berhasil dilakukan.



Kapolsek Tebing Tinggi, Iptu Aguslan melalui Kanit Reskrim Polsek, Ipda Jimmy Andre SH. MH menceritakan kronologis kejadian, pada saat korban sedang tidur bersama anaknya dirumah, korban terbangun dan melihat tersangka membuka pintu kamar sambil memegang sebilah pisau dan mengancam hendak akan melakukan percobaan pemerkosaan. Kemudian tersangka membuka celananya dan melihat hal tersebut korban langsung berdiri diatas kasur dan langsung melarikan diri.

"Percobaan pemerkosaan itu tidak berhasil dilakukan karena korban berhasil melarikan diri dan memanggil warga sekitar," kata Ipda Jimmy Andre, Senin (14/10/2019) malam.

Lebih lanjut dikatakan, pada saat kejadian suami korban sedang tidak berada di rumah, karena bekerja diluar daerah. "Saat kejadian korban hanya tinggal berdua sama anaknya, karena suaminya bekerja sebagai tukang di Desa Bandul," kata Jimmy.



Selanjutnya anggota Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin langsung oleh Ipda Jimmy Andre melakukan penyelidikan dan pada Jumat (11/10/ 2019) dan mengamankan terduga pelaku percobaan pemerkosaan dan atau pengancaman dan mengamankan satu barang bukti berupa sebilah pisau.

"Pelaku kita amankan pada 11 Oktober sekira pukul 19:00 WIB secara persuasif di rumah keluarganya di Jalan Dorak sesuai dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 09 / X / 2019 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / SEK T. TINGGI tanggal 10 Oktober 2019. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Jimmy.