Satpol PP Meranti Pergoki Anak di Bawah Umur, Dijadikan SPG di Pujasera Selatpanjang

25 September 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti melakukan razia di sejumlah kafe yang berada di Kota Selatpanjang, Selasa (24/9/2019) malam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kepulauan Meranti, Helfandi mengatakan razia dilakukan karena pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dimana ada kafe dan Pujasera yang mempekerjakan gadis diduga anak dibawah umur sebagai Sales Promotion Girl (SPG).



"Kemarin kita lakukan razia di kafe dan Pujasera, disana kita menemukan ada indikasi pekerja dibawah umur di Pujasera tersebut. Setelah kita periksa tanda pengenal mereka ternyata banyak yang tidak memiliki KTP. Sekian banyak tidak memiliki KTP tentu menjadi pertanyaan kita, sepertinya mereka memang dibawah 17 tahun," ujar Helfandi.



Untuk tindakan selanjutnya, pengelola dan SPG diangkut ke dalam mobil patroli dan selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk diperiksa.

"Kita panggil pengelola dan para SPG nya untuk dimintai klarifikasinya. Jika terbukti para pekerja itu dibawah umur kita minta mereka tidak dipekerjakan lagi dan dikembalikan ke kampung masing- masing," katanya.