Ilustrasi
RIAU1.COM - Menjelang hari raya Idul Adha 1440 H yang jatuh pada 11 Agustus 2019 mendatang, Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Peternakan (DKPTPP) Kabupaten Kepulauan Meranti mengingatkan, hewan yang akan dikurbankan harus sehat dan tidak boleh cacat.
Menurut Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Meranti, Armizar Abdullah, hal tersebut sesuai dengan syariat. Bahwa hewan yang dikurbankan harus sehat dan normal fisiknya.
"Hewan yang boleh dikorbankan yang pertama jenis kelaminnya harus jantan, umurnya dua tahun atau lebih dan yang ketiga tidak cacat. Artinya dari fisiknya baik kaki, kulit, telinga, dan matanya tidak ada kelainan. Karena itu juga sesuai syariat agama kita kan" ujar Armizar, Jumat (17/7/2019).
Armizar juga menambahkan, bahkan sapi yang cacat kaki atau pincang pun tidak boleh dijadikan hewan kurban. Meskipun nantinya hanya dagingnya yang dikonsumsi.
"Kalau untuk tujuan untuk dikonsumsi saja sapi pincang juga tidak masalah, karena kan tidak ada pengaruh dengan daging yang dimakan. Tapi kalau untuk korban ini memang tidak boleh, sapi yang dikurbankan harus sehat fisiknya dan tidak cacat" jelasnya.
Sementara itu, saat ditanya jumlah hewan kurban di Meranti untuk tahun ini, ia mengatakan belum bisa memperkirakan. Hal ini karena masih ada masyarakat yang menerapkan sistem mencicil dalam membeli hewan kurban.
"Kita belum bisa pastikan, karena banyak peserta korban yang mencicil, mereka membentuk kelompok misalnya satu sapi itu lima orang, tapi kan angkanya belum pasti, kecuali sudah bayar semua baru bisa kita hitung. Tapi insya Allah dalam waktu dekat akan kita data angka pastinya" pungkasnya.