Ilustrasi Reklame
RIAU1.COM - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan pajak darerah dari sektor reklame pada semester I tahun 2019 ini sudah mencapai Rp567,8 juta atau mencapai 126,18%.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti Ery Suhairi melalui Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Agib Subardi mengatakan, angka tersebut merupakan pencapaian pajak tertinggi dari 11 sektor pajak di Meranti.
"Kalau realisasi tertinggi saat ini dari pajak reklame, sudah mencapai 100%. Kemudian yang kedua dari pajak hotel, sudah 62,96%" ujar Agib, Rabu (10/7/2019).
Dikatakan, target PAD dari pajak reklame pada tahun 2019 ini Rp450 juta. Sedangkan realisasinya pada semester I di tahun 2019 ini sudah mencapai Rp567,8 juta setara126,18%.
Sedangkan target untuk pajak hotel di tahun 2019 ini adalah Rp900 juta dan sudah tercapai Rp566 juta, setara 62,96%. "Kami optimis target kita akan terus tercapai. Karena setiap tahun target pencapaian kita terus naik" ungkapnya lagi.
Untuk mencapai target itu, BPPRD Meranti juga kerap mengingatkan seluruh wajib pajak agar sadar dengan kewajibannya untuk membayar pajak dalam berbagai bentuk, seperti pajak reklame serta jenis lainnya.
"Kita minta kepada seluruh masyarakat ataupun wajib pajak untuk melunasi dan membayar pajaknya. Karena ini juga untuk pembangunan daerah kita agar lebih baik" tukasnya.