Realisasi Pajak Meranti Capai Rp5,97 Miliar di Semester Pertama Tahun Ini

Realisasi Pajak Meranti Capai Rp5,97 Miliar di Semester Pertama Tahun Ini

10 Juli 2019
Kabid PAD BPPRD-Agib Subardi

Kabid PAD BPPRD-Agib Subardi

RIAU1.COM - Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti, sepanjang semester I 2019 baru mencapai Rp5,97 miliar atau setara dengan 44,06% dari target tahun ini sebesar Rp13,56 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti Ery Suhairi melalui Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Agib Subardi mengaku optimis penerimaan pajak daerah bisa sesuai target hingga akhir tahun 2019 ini.



"Kita optimis hingga akhir tahun bisa mencapai 98 atau 99 lah. Atau bahkan sampai 100%. Karena tahun lalu kita juga hampir 100%. Karna tahun lalu PAD kita juga naik, tapi memang retribusi kita tak tercapai" ujar Agib saat ditemui Riau1.com di ruang kerjanya.

Agib merincikan, dari total 11 sektor pajak daerah, hingga akhir juni 2019, realisasi tertinggi dicapai pajak reklame yang mencapai 126,18%, disusul pajak hotel dengan pencapaian 67% kemudian pajak restoran 55,56%.

Sementara itu, pencapaian yang masih rendah berasal dari pajak parkir yang baru terealisasi 12% serta pajak bumi dan bangunan sebesar 22,55%.



"Yang paling rendah pajak parkir, karna pajak parkir ini kita memang baru mulai" ujarnya.

Adapun realisasi penerimaan pajak sebesar Rp5,97 miliar secara rinci berasal dari pajak hotel yang hingga akhir Juni tercapai Rp566,6 juta atau setara dengan 62,96%, pajak restoran Rp1,111 miliar setara dengan 55,56%, pajak hiburan Rp163 juta setara dengan 46,58%.

Kemudian pajak parkir terealisasi Rp12,1 juta atau setara 12,1%, pajak reklame Rp567,8 juta setara dengan 126,18%, pajak penerangan jalan Rp2,134 miliar setara dengan 53,36%, pajak pengambilan mineral bukan logam dan batuan 0%.

Berikutnya pajak air tanah Rp18,14 juta setara dengan 30,24%, pajak sarang burung walet Rp270 juta setara dengan 36,01 %, PBB Rp586,4 juta setara dengan 22,55%, serta bea prolehan hak atas tanah dan bangunan Rp544,9 juta setara dengan 24,77%.


 

Loading...