Sidak Kedai Kopi Oleh BKD dan Satpol PP Meranti /R1.puri
RIAU1.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menciduk dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga honorer di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Meranti sedang nongkrong di kedai kopi pada inspeksi dadakan (Sidak) Kamis, 16/5/2019).
Sekretaris BKD, Bakharudin mengatakan, para ASN yang terciduk di kedai kopi akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai serta sanksi yang mengacu pada kode etik kepegawaian.
"Bagi yang terciduk dilapangan kita akan catat dan kita data mereka tugasnya dimana. Nanti akan diberi sanksi oleh tim kasus yang terdiri dari BKD, Inspektorat, Satpol PP dan Bagian Hukum" ungkapnya.
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada ASN yakni ada sanksi terendah berupa teguran, hingga sanksi terberat berupa penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan untuk honorer akan akan ditetapkan oleh tim kasus.
Sementara itu, ASN dan honorer yang kedapatan nongkrong di kedai kopi yakni ASN dari dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) satu orang, ASN Dinas Perikanan satu orang, dan tiga honorer lainnya dari bagian umum.
Untuk itu ia menghimbau kepada seluruh ASN dan jajarannya agar tidak menginggalkan tugas dan malah nongkrong di kedai kopi pada saat jam dinas.
"Kita harap para ASN jangan meninggalkan kantor pada saat jam kerja. Kita kan juga sudah kasi waktu. Kalaupun tidak puasa atau berhalangan puasa, jangan di pamerkan di kedai kopi, Walupun yang berbuat satu dua orang tapi kan membentuk citra yang tidak bagus di masyarakat kita.
Atas temuan ini, Bakhar mengatakan tidak menutup kemungkinan sidak akan kembali dilakukan. Hal ini tentu saja untuk meningkatkan kedisiplinan para ASN terlebih pada bulan Ramadhan ini.
"Jika nanti masih ada temuan dan laporan yang masuk ke kita, tidak menutup kemungkinan sidak akan kembali kita lakukan" pungkasnya.