Warga Pekanbaru Nyoblos Tanpa A5, TPS 42 di Selatpanjang Akan Lakukan PSU

Warga Pekanbaru Nyoblos Tanpa A5, TPS 42 di Selatpanjang Akan Lakukan PSU

23 April 2019
Ilustrasi Kotak Suara di TPS

Ilustrasi Kotak Suara di TPS

RIAU1.COM - Bawaslu Kabupaten Meranti merekomendasikan diadakannya penghitungan suara ulang (PSU) di TPS 42 Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Meranti.

Ketua Bawaslu Meranti, Syamsurizal mengatakan, hal ini dikarenakan ada masyarakat dengan KTP Pekanbaru melakukan pemilihan di TPS tersebut tanpa mengurus dan membawa A5 (surat keterangan pindah memilih). 



"Indikasinya dia tidak menggunakan A5 saat memilih, hanya membawa KTP.  Kalau KTP saja, itu kan untuk yang sesuai alamat, tapi kan dia pindah memilih, harus ada A5 dan itu paling lama seminggu sebelum pemilihan" ujarnya saat ditemui Riau1, Selasa (23/4/2019).

Ia menjelaskan, hal tersebut baru diketahui satu hari pasca pemilihan setelah adanya masyarakat yang melapor ke panwascam.



"Ketahuannya sehari setelah pemilu, ini pun panwascam taunya setelah ada masyarakat yang melapor, bahwa dia datang dan memilih pakai KTP" terangnya.

Selain TPS 42, bawaslu juga merekomendasikan 3 TPS lainnya agar dilakukan pemilihan ulang, yakni TPS 07, TPS 17 dan TPS 05.

"Ada 4 TPS yang berpotensi PSU. Itu rekomendasi dari panwas kecamatan dan kita rekomendasikan ke KPU. Tapi jadwalnya kembali kita serahkan ke KPU" ungkapnya.