Dibayar Rp 50 Ribu, Pria Yang Hendak Mencoblos Dua Kali ini Diamankan Bawaslu Meranti

17 April 2019
AA (23)

AA (23)

RIAU1.COM - Seorang pria yang merupakan warga Kelurahan Selatpanjang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti terpaksa harus diamankan pihak berwajib karena diketahui akan mencoblos dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda, Rabu (27/4/2019).

Pengawas Keluarahan Desa (PKD) Selatpanjang Barat, Fahrizal mengatakan, hak tersebut diketahui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Selatpanjang Barat saat pemuda itu mengambil surat suara dan akan memilih di TPS 16. Namun di jarinya terdapat bekas tinta tempat dia mencoblos sebelumnya di TPS 7.



"Awalnya dia tidak mengaku jika dia sudah mencoblos, adapun tinta di tangannya disebabkan oli ketika dia berkerja di bengkel, namun petugas tidak mau percaya begitu saja," kata Fahrizal.

Dijelaskan, saat mencoblos di TPS 07, AA tidak mengalami kendala, padahal saat itu dia menggunakan undangan memilih atau C6 milik orang lain. Sedangkan dia terdaftar di TPS 16.

Informasi yang berhasil dihimpun, AA melakukan pencoblosan di TPS 7 atas suruhan orang lain dengan bayaran sejumlah uang. "Dia di suruh, ngakunya dibayar uang 50 ribu,"ungkapnya.



Dengan bayaran uang tersebut AA juga diminta untuk mencoblos calon pasangan tertentu yang berkontestasi di Pemilu kali ini.

Sampai berita ini ditulis AA sedang menjalani pemeriksaan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti.