Ilustrasi
RIAU1.COM - Batas waktu penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) berakhir pada 31 Maret 2019 lalu. Namun, masih banyak pejabat eselon II dan eselon III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang tidak patuh dan belum melaporkan harta kekayaannya melalui situs E-LHKPN.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, hingga penutupan batas pelaporan LHKPN Minggu, (31/3/2019) lalu, masih ada sekitar 50 pejabat dari eselon II dan eselon III yang belum melapor.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Yulian Norwis menyebutkan hal ini karena sifat kepatuhan pejabat negara masih rendah.
Untuk itu, ia mengatakan sudah menetapkan regulasi berupa sanksi disiplin yang akan diberikan kepada para pejabat yang belum atau terlambat melapor.
"Memang ini karena sifat kepatuhan pejabat negara masih rendah. Tapi saya sudah bikin sanksi disiplin, dan sudah keluar surat edarannya" ujar Yulian, Selasa (2/4/2019).
Adapun sanksi disiplin disini, dijelaskannya berupa penundaan penerimaan gaji, penundaan kenaikan jabatan atau bahkan penurunan pangkat jabatan. Hal ini tentu saja untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan mereka sebagai pejabat negara.
Kendati demikian, meskipun batas waktu pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2019 lalu, namun ia meminta agar para pejabat tetap melaporkan harta kekayaannya dengan segera.
"Saya sudah buat surat kepada pejabat yang tidak melapor LHKPN untuk segera melapor. Supaya kepatuhan kita terhadap kewajiban sebagai penyelenggara negara diikuti dengan baik. Meskipun batasnya memang tanggal 31 Maret kemarin, sebenarnya masih bisa, yang penting melapor" ujarnya.
Senada dengan Yulian, Sekretaris BKD Kepulauan Meranti, Bakharudin juga mengatakan, meskipun akan dikenakan sanksi, pejabat yang belum melapor LHKPN tetap diminta untuk melapor.
"Masih bisa, tapi kita tak mau berlarut-larut lama. Kalau bisa April ini udah selesai semua lah" ujar Bakhar, Rabu (3/4/2019).
Bakhar juga mengatakan, dari 165 pejabat yang wajib melapor, tercatat 110 orang pejabat yang melapor LHKPN tepat waktu. Yakni terdiri dari eselon II orang 24 dan eselon III 86 orang.
"Masih ada 50 orang yang belum melapor dan yang paling banyak dari eselon III" ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap kepada para para pejabat yang masih belum melapor agar segera melapor dan patuhilah kewajiban sebagai penyelenggara negara.
"Kita harap para pejabat patuhi lah kewajiban, segeralah melapor. Karna nanti ada sanksinya. Sebenarnya tidak butuh waktu lama, apalagi saat ini sudah melalui online" tukasnya.