Masa Orientasi CPNS di Aula Kantor Bupati
RIAU1.COM - Hari pertama masa orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin, 4 Maret 2019, ratusan peserta mendapatkan pembekalan terkait aturan dan ketentuan yang harus di jalankan sebagai PNS. Termasuk perihal hak dan kewajiban yang harus dijalankan.
Wakil Bupati Meranti, Said Hasyim menyampaikan, sebelum bertugas para CPNS hendaknya memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai PNS.
"Sebagai seorang PNS hal utama yang harus dipahami adalah peraturan kepegawaian dan mengerti tentang Hak dan Kewajiban. Jadi tugas dan tanggungjawab sebagai PNS itu harus dilaksanakan dengan baik, karena menjadi PNS adalah keinginan sendiri yang diperkuat dengan pengucapan sumpah jabatan," ujar Said Hasyim.
Pada kesempatan ini, ia juga menekankan kepada para CPNS agar bekerja dengan sungguh-sungguh serta jangan buru-buru minta pindah karena denda yang dikenakan sesuai Perbup cukup besar.
"CPNS sekarang jangan buru buru minta pindah, karena sesuai Perbup bagi yang ingin pindah dibawah 10 tahun kerja akan dikenakan denda 500 Juta rupiah, tapi bagi yang mau pindah silahkan bayar," terangnya sembari melemparkan senyum.
Selain itu, kepada CPNS yang berasal dari daerah luar Meranti, Said juga mengingatkan agar dapat segera menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada di Meranti ini.
"Bagi yang belum terbiasa tinggal di Meranti, segeralah belajar menyesuaikan diri. Dan yang cukup penting memahami cultur dan budaya di Meranti yang kental dengan nuansa melayu. Karena Meranti dihuni oleh masyarakat yang heterogen. Tapi meski begitu tidak pernah terjadi konflik antar suku" ungkapnya.
Sebagai tambahan, jumlah CPNS di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti berjumlah 216 orang. Dengan Rincian 92 orang tenaga guru, 57 orang tenaga kesehatan dan 68 orang tenaga teknis