Dishub: Tarif Parkir di Kota Selatpanjang Masih Rp1000, Lebih Dari Itu Masuk Pungli
Juru parkir/ilustrasi
RIAU1.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti, menegaskan tarif parkir untuk kendaraan roda 2 di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti tepatnya di Kota Selatpanjang masih Rp1.000 untuk sekali parkir.
Kepala Dishub Meranti, Arready mengatakan, jika ada juru parkir yang meminta lebih, itu di luar ketentuan dan tergolongan dalam pungutan liar yang dapat dikenakan sanksi pidana.
“Sesuai Peraturan Daerah (Perda), tarif parkir di tempat umum, untuk kendaraan roda dua tetap Rp1.000 sekali parkir. Belum ada kenaikan, kalau ada yang minta lebih itu Pungli, nanti kita panggil,” tegas Aready, Kamis (21/2/2019).
Selain itu, ia juga menegaskan, kepada seluruh masyarakat di daerah Meranti, untuk tidak melayani kalau ada juru parkir yang meminta lebih. Itu menyalahi aturan.
Begitu juga kepada juru parkir, Aready mengingatkan untuk tidak meminta lebih dari Rp1.000 kepada pemilik kendaraan roda 2 yang diparkir di kawasan yang dikelolanya.
Alasannya itu tadi, hingga saat ini belum ada perubahan atau kenaikan retribusi parkir untuk kendaraan roda 2. Belum ada regulasi baru yang mengaturnya, sehingga tarif retribusi parkir kendaraan roda 2 itu boleh dipungut lebih dari Rp1.000.
Hampir rata-rata petugas parkir di Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti enggan menggunakan tiket parkir, padahal pengunaan tiket tersebut sudah disosialisasikan. Akan tetapi tetap saja, petugas parkir memungut tarif parkir kepada masyarakat tanpa tiket, alasannya, banyak masyarakat tak mau diberikan tiket parkir. Bahkan ketika diberi uang lebih, banyak yang tidak mau mengembalikannya.