Sekda Ingatkan OPD Serahkan Data Dokumen yang Diminta BPK

3 Februari 2023
Sekdakab Kuansing, Dedy Sambudi bersama BPK RI Perwakilan Riau

Sekdakab Kuansing, Dedy Sambudi bersama BPK RI Perwakilan Riau

RIAU1.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Dedy Sambudi menegaskan, dalam pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Riau nantinya, apapun data  dan dokumen yang diminta bisa diberikan dengan lengkap.

"Jika tidak bisa dijawab terkait penjelasan data-data, silahkan berkoordinasi dengan saya, ujar Dedy saat entry breafing, Kamis (2/2/23).

Sekda Dedy, menambahkan, dia berharap hasil audit laporan kinerja di kabupaten Kuantan Singingi bisa lebih baik dari tahun lalu, dan Dari BPK bisa juga menunjang kinerja kami di tahun yang akan datang.

Sementara itu Kepala badan BPKAD Delis Martoni menjelaskan, progres pelaporan keuangan pemda tahun anggaran 2022, yang telah diselesaikan berdasarkan PP 71 tahun 2020.

"Yakni laporan administrasi anggaran, saldo anggaran, laporan operational, laporan neraca, catatan laporan keuangan, jelas Delis Martoni.

Sementara Pengendali Teknis BPK Perwakilan Riau, Medy Yudhistira menjelaskan, kewajiban konstitusi memuat laporan keuangan yang sudah di audit BPK dalam kewajaran laporan keuangan (LKPJ) akan dilaksanakan pemeriksaan internal selama 24 hari.

"Kemudian laporan keuangan SKPD di lingkungan Pemkab Kuansing dikumpulkan, proses pemeriksaan lanjutan setelah laporan keungan diterima selama 30 hari, penyerahan laporan hasil pemeriksaan, outputnya adalah opini, tahun kemaren kuansing dapat WTP," terangnya.*