Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Disetujui DPRD Kuansing jadi Perda

Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Disetujui DPRD Kuansing jadi Perda

21 Agustus 2024
Usai rapat paripurna DPRD Kuantan Singingi

Usai rapat paripurna DPRD Kuantan Singingi

RIAU1.COM - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing) dihadiri bupati Dr Suhardiman Amby.

Agenda paripurna tersebut terkait penyampaian Pendapat Akhir DPRD terhadap Jawaban Pemerintah Kuansing terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024-2045 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Pada agenda pandangan akhir tersebut, 25 anggota DPRD Kuansing yang hadir menyetujui rancangan Perda RPJPD 2025 - 2045 dan rancangan Perda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin menjadi Peraturan Daerah.

Pada arahannya, Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengapresiasi DPRD Kuansing atas telah disetujuinya rancangan Perda RPJPD 2025 - 2045 dan rancangan Perda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin menjadi Peraturan Daerah.

"Saya atas nama Pemerintah Daerah memberikan apresiasi kepada DPRD Kuansing karena telah menyetujui Dua Ranperda tersebut menjadi Perda," ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Bupati Kuansing juga mengapresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kuansing yang telah memberikan saran dan masukan terhadap rancangan Perda tentang RPJPD Kuansing tahun 2025-2045. 

"Begitu juga kepada seluruh stakeholder atas partisipasinya dalam menyusun dua rancangan Perda tersebut," kata dia.

"Sesuai dengan mekanisme dan tahapan penyusunan rancangan Perda tentang RPJPD yang telah disetujui ini, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Riau melalui Bappedalitbang Provinsi Riau untuk dievaluasi dan difasilitasi sebelum ditetapkan menjadi Perda," sambungnya.

Sementara terkait rancangan Perda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Bupati Kuansing menjelaskan bahwa rancangan Perda tersebut sangat penting dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Disetujuinya rancangan Perda tersebut jadi Perda, Pemkab Kuansing akan dapat membantu masyarakat miskin atau tidak mampu untuk mendapatkan keadilan," tuturnya.*