Puluhan Desa di Kuansing Dapat Bantuan Keuangan Khusus Pembuatan Jalur

17 Oktober 2024
Pj Sekda Kuansing, dr H Fahdiansyah

Pj Sekda Kuansing, dr H Fahdiansyah

RIAU1.COM - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing) dr. H Fahdiansyah, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyampaikan tindak lanjut dari rapat koordinasi dan evaluasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024, yang diselenggarakan pada pekan lalu.

Pj Sekretaris Daerah, dr. Fahdiansyah menyampaikan bahwa dana BKK pembuatan jalur untuk 50 Desa yang terverifikasi pada tahun 2024 sudah disalurkan ke rekening desa atau ke pengurus jalur.

"Alhamdulillah, dana BKK pembuatan jalur untuk lima puluh desa sudah kita salurkan. Silahkan pihak desa atau pengurus jalur cek rekeningnya masing-masing. Harapan kami dana itu betul-betul termanfaatkan," ucap Pj Sekda pekan ini.

Selanjutnya, Pj Sekda mengatakan bahwa beberapa hari terakhir ada isu yang beredar berkaitan dengan tidak disalurkannya dana BKK pembuatan jalur tersebut. 

"Pemerintah tidak mungkin memberikan janji-janji kosong. Terkait BKK tersebut yang kita gunakan ini adalah dana negara. Jadi, kita jalankan sesuai dengan ketentuannya agar tidak melanggar aturan dan tidak tejadi masalah hukum," sebut dia.

Dikesempatan yang sama, ia juga menyampaikan terkait beberapa regulasi dan proses tahapan yang dilalui dalam proses pencarian dana BKK untuk pembuatan jalur tersebut.

"Jadi, prosesnya itu kita membuat regulasi atau payung hukumnya terlebih dahulu agar upaya dan keinginan pemerintah untuk mendorong supaya dana BKK untuk pembuatan jalur itu betul-betul terealisasikan. Pembuatan payung hukumnya tentu juga harus melalui beberapa tahapan, mulai dari rekomendasi OPD penggagas, kemudian ke bagian hukum, dan diharmonisasi ke Kemenkumham," jelas Pj Sekda.

"Proposal untuk pembuatan jalur tersebut dikirimkan ke Dinsos PMD, ditujukan kepada Bupati Kuansing. Selanjutnya dilakukan verifikasi dokumen permohonan oleh Disbudpar, DinsosPMD, dan terkait lainnya berdasarkan juknis dana BKK 50 Desa agar bisa dicairkan dan ditransfer ke rekening Desa oleh BPKAD. Jadi, proses dan tahapan itu sudah dilalui, dan kita sangat yakin bahwa ini sudah sesuai ketentuan, baru kita bayar," demikian papar Pj Sekda.*