Sosialisasi Perbup Perjalanan Dinas Pemkab Kuansing
RIAU1.COM - Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas, disampaikan langsung Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. H. Suhardiman Amby, Jum'at (15/03/2024) pagi.
Pada Sosialisasi Perbup tersebut Bupati Suhardiman menyampaikan bahwa perubahan ini adalah turunan dari Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2023.
"Peraturan-peraturan ini banyak yang akan diubah secara teknis, sepanjang hasilnya bermanfaat untuk Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Bupati.
Kemudian Bupati Suhardiman Amby mengatakan bahwa, untuk Pegawai Negeri Sipil pada tahun ini akan ditertibkan, karena semua Perjalan Dinas menggunakan uang Negara. Jadi, harus memberikan hasil yang maksimal, SPT harus jelas tujuannya kemana, kunjungannya untuk apa dan bagaimana hasil Perjalanan Dinasnya sehingga laporannya jelas.
"Perjalanan Dinas itu harus jelas urgensinya sehingga hasilnya terencana dan memberikan pengaruh atas kebijakan yang ada. Maka dari itu, laporan Perjalanan Dinas harus dibuat secara tertulis. Sebab, semakin tertib Perjalanan Dinasnya maka akan semakin terlapor hasil Perjalanan Dinasnya," sebut Bupati Suhardiman Amby.
Kedepannya, sambung dia, semua OPD harus berhati-hati, karena ini merupakan tahun pertama peraturan ini diterapkan, sehingga masih banyak kelemahan-kelamahan, maka lakukan sesuai aturan.
"Jangan sampai ada pengembalian uang, karena salah satu akan salah kebelakangnya. Jadi tolong dipelajari dan dipahami matriksnya," pinta Bupati Suhardiman.*