Perda Masyarakat Adat Belum Disahkan DPRD Kuansing, Perbup Akhirnya Diterbitkan
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby/Siberriau.com
RIAU1.COM - Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pemberdayaan Masyarakat Adat dibuka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Pada kesempatan ini, Datuk Sirajo Dinardin dari Lubuk Jambi menyebutkan, di bawah Kepemimpinan Bupati Drs.H Suhardiman Amby komitmen terhadap Pengembangan Masyarakat Adat jelas terlaksana.
"Perbup Pemberdayaan Masyarakat Adat dapat membentuk Masyarakat Adat dengan mempunyai landasan hukum yang jelas," kata dia.
Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat ini ditaja oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi melalui Kegiatan Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Adat.
Bupati Kuantan Singingi H. Suhardiman Amby menyampaikan bahwa Peraturan Daerah soal masyarakat adat ini sudah masuk ke DPRD dari 2 tahun lalu, namun masih menunggu tindaklanjut dari di DPRD.
"Sebagai pengganti aturan sementara, maka diterbitkanlah Peraturan Bupati nomor 25 tahun 2023 tentang pemberdayaan masyarakat adat agar datuk-datuk punya payung hukum untuk melaksanakan kegiatan di wilayah masing-masing," sebut dia.
Dukungan dan Sinergitas antara Pemerintah Daerah bersama pemangku dan perangkat adat sebut dia diperlukan dalam proses pembangunan.
"Artinya, kedepan peran dari pemangku dan perangkat adat ini akan ikut serta dalam proses pembangunan serta perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat, ujarnya.*