Perbup Pemberdayaan Masyarakat Adat Kuansing Mulai Diperkenalkan

Perbup Pemberdayaan Masyarakat Adat Kuansing Mulai Diperkenalkan

22 November 2023
Sosialisasi Perbup terkait Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kuansing

Sosialisasi Perbup terkait Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kuansing

RIAU1.COM - Sekretaris Daerah (Sekdakab) Kuantan Singingi (Kuansing) H. Dedy Sambudi, menyampaikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat, Selasa (21/11).

Kegiatan sosialisasi Perbup tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat ini ditaja oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi melalui Sub Kegiatan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga dan Pranata Kebudayaan.

Kepala Dinas Pariwisata Kuansing, Drs. Azhar mengatakan, bahwa sebelumnya belum ada regulasi atau landasan hukum tentang masyarakat adat, dan baru ada pada periode kepemimpinan bupati Suhardiman Amby .

"Inilah baru ada regulasi yang mengatur tentang payung hukum masyarakat adat dalam bentuk Peraturan Bupati, karena beliau juga bergelar adat yakninya Dt. Panglimo Dalam," kata Dedy Sambudi.

Dalam mewujudkan visi misi Kabupaten Kuantan Singingi Negeri Bermarwah, sambung dia, salah satu program prioritas bupati Suhardiman Amby adalah memberdayakan pemangku dan perangkat adat sebagai salah satu mitra dalam mewujudkan pembangunan dan menempatkan para pemangku adat ikut serta dalam proses pembangunan.

"Untuk itu dibuatlah Peraturan Bupati Kuantan Singingi nomor 25 tahun 2023 tentang pemberdayaan masyarakat adat yang akan di sosialisasikan kepada lebih kurang 1.200 orang para pemangku dan perangkat adat se Kabupaten Kuantan Singingi," paparnya.*