Penertiban APK Pilkada di Kuansing, Tim Khusus Dibentuk

10 Oktober 2024
Pjs Bupati Kuansing, drg Sri Sadono Mulyanto saat pimpin rakor

Pjs Bupati Kuansing, drg Sri Sadono Mulyanto saat pimpin rakor

RIAU1.COM - Rapat koordinasi (Rakor) tindak lanjut terkait dengan alat peraga kampanye (APK) dalam menghadapi Pilkada Serentak tahun 2024, digelar Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) drg. Sri Sadono Mulyanto.

Saat rapat bersama dinas terkait, Pjs Bupati Kuansing, Sri Sadono Mulyanto mengelompokkan beberapa kriteria spanduk atau baliho yang menjadi pembahasan, terutama terhadap layanan pemerintah yang masih berjalan atau relevan, kegiatan pemerintah yang telah selesai pelaksanaan, serta perayaan atau kegiatan nasional, provinsi dan kabupaten yang telah selesai dilaksanakan.

Pada kesempatan itu, Pjs Bupati Kuansing juga menyampaikan bahwa perlunya mengidentifikasi atau memilih spanduk atau baliho mana yang tetap harus terpasang dengan berdasarkan pada estetika, efektivitas, kepatutan dan keselamatan.

"Tindak lanjut kedepannya yaitu membentuk tim dari pihak pemerintah daerah untuk penertiban APK dengan melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap spanduk atau baliho yang terpasang. Selanjutnya, juga perlu membuat draft cek List, apakah memenuhi unsur APK, masih relevan, resiko konstruksi, resiko terhadap lalu lintas, izin lokasi, dan peraturan KPU," jelas Pjs Bupati Kuansing.

Sementara, kesimpulan dari rakor lanjutan bersama Forkopimda, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu, yaitu jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan, maka spanduk atau baliho tersebut akan ditertibkan. Namun, tetap dikoordinasikan dengan instansi terkait, dinas terkait, Bawaslu, KPU, dan tim paslon.*