Sekdakab Kuansing, H. Dedy Sambudi
RIAU1.COM - Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi Tingkat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dibuka Sekdakab Dedy Sambudi, Rabu (25/10).
"Sesuai arahan Pak Bupati, kedepan penanganan stunting harus terintegrasi sesuai dengan Perbup No 23 Tahun 2023," kata Sekdakab Dedy.
Lalu dia menambahkan, melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kuantan Singingi Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi, sebagai bagian dari himbauan untuk menggiatkan aksi nyata dan kerjasama dari tingkat kabupaten hingga ke desa dalam upaya penurunan dan pencegahan angka stunting.
"Perlunya sinergitas antara OPD hingga kecamatan kedepannya untuk memberikan dampak dan perubahan kepada masyarakat akan persoalan stunting, sebagai agenda prioritas Nasional serta ukuran kinerja bagi Kepala Daerah," sebut dia lagi.
Sementara Ketua TP PKK Yulia Herma Suhardiman mengaku siap dan sudah melaksanakan penyuluhan pencegahan stunting sampai ke tingkat desa bersama dengan Kepala Puskesmas, PKK Kecamatan dan Desa Serta Bunda Asuh Stunting.
"Kami sudah meminta kepada penggerak PKK di tingkat desa untuk aktif menjalankan posyandu agar nantinya dapat mengidentifikasi dan menanggulangi kasus stunting dari tingkat terbawah yang berada di desa," tuturnya.*