Pandangan DPRD Kuansing soal Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Pandangan DPRD Kuansing soal Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

13 Agustus 2024
Pj Sekda Kuansing, dr. Fahdiansyah di Paripurna DPRD

Pj Sekda Kuansing, dr. Fahdiansyah di Paripurna DPRD

RIAU1.COM - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing dr. H. Fahdiansyah menghadiri rapat paripurna DPRD awal pekan ini.

Agenda paripurna tersebut mengagendakan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kuansing terhadap Penyampaian 2 Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kuansing 2025-2045 dan rancangan Perda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD H. Juprizal, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kuansing Drs. Darmizar, dan dihadiri oleh 20 Anggota DPRD Kuansing.

Pandangan umum dari Fraksi-fraksi DPRD pada prinsipnya mendukung visi dan misi serta arah kebijakan yang terdapat pada Ranperda RPJPD 2025-2045 Kuansing. Namun, ada beberapa masukan dan saran dari Fraksi-fraksi DPRD untuk penyempurnaan Ranperda RPJPD 2025-2045 tersebut.

Terkait dengan Ranperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Fraksi-fraksi DPRD juga mendukung Ranperda tersebut, sepanjang sesuai dengan aturan, kebutuhan masyarakat, serta dilaksanakan dengan menganut asas keadilan dan pemerataan.

Sementara itu, Pj Sekda Kuansing mengucapkan terima kasih atas pandangan umum dari Fraksi-fraksi DPRD tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kuansing 2025-2045 dan rancangan Perda tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.

"Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD sudah sama-sama kita dengarkan, rata-rata menyatakan mendukung. Pemkab Kuansing tentunya mengapresiasi berbagai saran dan masukan yang perlu kita tindaklanjuti dan optimalkan untuk kedepannya," tutur Pj Sekda.*