LKPj Pemkab Kunsing Tahun 2022 Diserahkan ke DPRD

18 Maret 2023
Penyerahan LKPj Pemkab Kuansing 2022

Penyerahan LKPj Pemkab Kuansing 2022

RIAU1.COM - Pekan ini Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuantan Singingi H. Dedy Sambudi, sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat TAPD terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintah Daerah tahun 2022 ke Sekretariat DPRD.

Pada rapat tersebut, Sekda menyampaikan kepada Kepala Bappedalitbang Ir.H. Samsir Alam, MM dan anggota TAPD lainnya untuk segera menyampaikan LKPj Tahun 2022 kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.

"Karena sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggara Pemerintah Daerah, dimana dalam pasal 18 ayat (1) bahwa LKPj disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir," jelas Dedi Sambudy.

Selanjutnya, sebut dia, pada pasal 19 dijelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan pembahasan LKPj paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPj diterima, terangnya.

"Kita berharap dan optimis LKPj ini, bisa segera dibahas di DPRD sesuai dengan jadwal dan mekanisme yang ada," tutur dia.*