Kuansing akan Miliki Perda Pengelolaan Zakat hingga Dana Sedekah

6 Maret 2025
Rapat uji publik ranperda pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial

Rapat uji publik ranperda pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial

RIAU1.COM - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing) dr.H. Fahdiansyah, membuka rapat uji publik terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Zakat, infaq, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya.

Pj Sekda menyampaikan bahwa tujuan akhir dari Perda ini adalah untuk mendukung optimalisasi, efektifitas, efisiensi, pelayanan pengelolaan yang dapat meningkatkan pemanfaatan zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Memaksimalkan dan mengoptimalkan pengelolaan kewajiban terkait dana sosial keagamaan dengan baik akan dapat memberi manfaat dan nilai yang besar, terutama untuk kemaslahatan umat dan kesejahteraan masyarakat," kata dia.

Selanjutnya, Pj Sekda menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan kapasitasnya berkewajiban memberikan arahan dan kepastian hukum kepada semua pihak. 

"Termasuk juga perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada para Muzaki dan Mustahik, sehingga memiliki integritas dan amanah dalam pengelolaan zakat," sebut dia.

Kemudian ia menyampaikan, pentingnya pembahasan akhir atau uji publik digelar guna menyusun dan menyempurnakan Ranperda ini, sebelum nantinya dibahas bersama DPRD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Oleh karena itu, masukan dan saran dari kita semua yang hadir disini sangat besar arti dan nilainya untuk adanya sebuah peraturan yang mengikat dalam mengatur dan memfasilitasi bagaimana pengelolaan zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya di Kuansing kedepannya," pungkasnya.*