Layanan Disdukcapil Kuansing/Riaueditor.com
RIAU1.COM - Index kepuasan masyarakat (IKM) terhadap pelayanan dokumen administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menunjukkan hasil yang sangat memuaskan.
Sebab itu, Kadisdukcapil Kuansing HM. Refendi Zukman, menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak.
"Berdasarkan data yang diperoleh dari hasil pengolahan data survei pada tahun 2023, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Dukcapil rata-rata mencapai 90,98 yang masuk dalam kategori Kinerja Unit Pelayanan Sangat Baik dengan mutu pelayanan pada golongan A. Nilai ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang rata-rata sebesar 87,10," kata dia.
Peningkatan ini, sebut dia, berkat kerja keras jajaran Disdukcapil yang terus berupaya memperbaiki diri terhadap perbaikan pelayanan publik sektor administrasi kependudukan di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Survey Kepuasan Masyarakat Dukcapil dilakukan sesuai amanat Undang-undang No 25 tahun 2009 dan petunjuk operasional berpedoman kepada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor: 14 tahun 2017. Ini bertujuan untuk mengukur secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh Dinas Dukcapil kepada masyarakat," papar dia.
SKM ini, tambah dia lagi, juga bertujuan untuk mendapatkan masukan, saran, dan aspirasi dari masyarakat agar meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"SKM Disdukcapil dilaksanakan dengan menggunakan metode kuesioner yang disebarkan kepada setiap pengguna layanan Dukcapil, baik secara online maupun offline. Kuesioner SKM Disdukcapil terdiri dari 9 unsur pelayanan yaitu persyaratan, prosedur, waktu, biaya, produk layanan, kompetensi petugas, perilaku petugas, sarana dan prasarana, serta penanganan pengaduan," tuturnya.*