Jajaran UPTD PKB Dishub Kuansing
RIAU1.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing menyampaikan imbauan untuk melakukan uji berkala kendaraan dinas dan umum. Imbauan tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemkab Kuansing, Camat, lalu diteruskan kepada Lurah dan Desa.
Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, keselamatan, serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bagi pengendara dalam berlalu lintas.
Kepala UPTD PKB Dishub Kuansing, Dewi Riana menyampaikan bahwa, pihaknya melaksanakan sosialisasi dan imbauan tersebut bertujuan agar dapat melakukan pengujian bagi kendaraan dinas dan umum dengan tepat waktu.
"Sebagai langkah konkret, kami langsung turun memberikan sosialisasi dan imbauan kepada OPD serta Kecamatan untuk melakukan uji kendaraan secara berkala. Selain itu, kita juga aktif di media sosial untuk memberikan imbauan," terang Dewi akhir pekan ini.
Selanjutnya, sambung dia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 53 ayat (1) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, uji berkala di wajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Ditambahkan Dewi Riana, pengemudi angkutan diimbau melakukan uji KIR secara berkala dalam enam bulan sekali. Hal ini guna memastikan kendaraan layak jalan.
"Saat ini jumlah kendaraan yang sudah melakukan uji KIR mencapai 1.364 dalam kurun waktu dari bulan Januari hingga Oktober 2024. Pengurusan KIR tidak lama, hanya hitungan menit jika memenuhi syarat dan kelengkapan," tukasnya.*