Cegah Pembangunan Mangkrak, Pemkab Kuansing dan Kejari Kerja Sama

21 Januari 2025
Usai penandatanganan kerja sama Pemkab Kuansing dengan Kejari

Usai penandatanganan kerja sama Pemkab Kuansing dengan Kejari

RIAU1.COM - Penandatangan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dilakukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. H. Suhardiman Amby, dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sahroni.

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby mengatakan, ini merupakan langkah awal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing untuk memberikan pandangan dalam pendampingan hukum.

"Saya berharap agar Kejari Kuansing dapat membimbing dalam memberikan pandangan Hukum kepada Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan program yang akan diselenggarakan,"kata dia.

Dia juga meminta kpada kepala perangkat daerah untuk membangun komunikasi yang baik. "Mari bangun sinergitas yang lebih kuat agar semua kegiatan, outputnya dapat sesuai harapan,"ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kuansing, Sahroni mengatakan MoU ini merupakan salah satu wujud nyata sumbangsih dari Kejaksaan untuk memberikan penegakkan, bantuan, pertimbangan pelayanan hukum kepada Pemkab Kuansing.

"Sebelumnya, terima kasih kepada Bapak Bupati yang sudah berkenan melakukan MoU, sehingga Kejaksaan nanti bisa berkontribusi bagi daerah, agar penggunaan anggaran terhadap program yang sudah direncanakan dapat digunakan secara optimal dan pembangunan di Kuansing dapat dirasakan oleh Masyarakat," tuturnya.

Ia berharap dengan adanya MoU ini tidak ada lagi persoalan pembangunan daerah yang mangkrak. "Semoga semuanya bisa tuntas, baik itu persoalan perdata maupun pidana yang terjaring di wilayah hukum Kuansing," harapnya.*