
Pertemuan Pemangku Kepentingan Terhadap Implementasi Kebijakan Forest Stewardship Council (FSC)
RIAU1.COM - Dialog Pemangku Kepentingan Terhadap Implementasi Kebijakan Forest Stewardship Council (FSC) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dibuka
bupati Dr. H. Suhardiman Amby.
Dialog yang dihadiri juga oleh Ketua DPRD dan Anggota, Limbago Adat Nagori (LAN), Pemuda Pemudi Pencinta Alam dan Aktivis Lingkungan ini membahas program terhadap lingkungan hutan dan ekosiatem alam.
Forest Stewardship Council (FSC) didirikan di Jerman pada tahun 1993. Organisasi ini menetapkan standar pengelolaan hutan dan bertanggungjawab dengan pengelolaannya. Produk yang memenuhi standar FSC, mendapatkan label bersertifikat FSC, dan menjamin pengelolaannya ramah lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga hak masyarakat adat.
Pada kesempatan itu Bupati Kuansing, Suhardiman Amby menyambut baik dialog Pemangku Kepentingan Terhadap Implementasi Kebijakan FSC dalam menetepkan standar pengelolaan hutan yang ramah lingkungan. Ia menyampaikan bahwa fungsi hutan kawasan, terutama di Kuansing harus bisa kembali kepada fungsi yang diinginkan.
"Sesuai dengan perda yang akan disahkan, nantinya bagi siapa yang merambah kawasan, merusak lingkungan arah merusak ekosistem satwa di atur secara baik di dalam aturan LAN atau payung hukum. Tujuannya, yaitu untuk mengembalikan fungsi-fungsi pengalihan hutan di wilayah Kuansing," terang Bupati.
Sementara Direktur PT. Patala Unggul Gesang, Ir. Nazir Foead pada sambutannya menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk menawarkan metode mediasi terhadap lingkungan hutan.
"FSC membuat kebijakan baru yang sangat menguntungkan Indonesia. Pada prinsipnya, segala dinamika dalam pengolahan hutan dan tantangan konflik dengan masyarakat atau konflik satwa liar dan lainnya, sekarang bisa lebih dikelolah dengan terjamin," ujar Nazir Foead.*