Bupati Kuansing Beri Penjelasan soal Perda Kelembagaan Adat dan Insentif yang Belum Selesai

Bupati Kuansing Beri Penjelasan soal Perda Kelembagaan Adat dan Insentif yang Belum Selesai

21 September 2024
Kunjungan kerja Bupati Kuansing, Suhardiman Amby di Kenegerian Simandolak

Kunjungan kerja Bupati Kuansing, Suhardiman Amby di Kenegerian Simandolak

RIAU1.COM - Audiensi di Kenegerian Simandolak bersama pemangku adat dan masyarakat, sekaligus peresmian Balai Adat dilakukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. Suhardiman Amby.

Pada kesempatan itu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengatakan akan terus berupaya menyelesaikan Peraturan Daerah terkait kedudukan Kelembagaan Adat serta Insentif bagi Pemangku Adat atau Ninik Mamak.

“Terkait insentif para Datuk, saat ini masih ditumpangkan nomenklaturnya pada dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Artinya, dana insentif tersebut terlebih dahulu masuk ke rekening Desa, setelahnya baru diteruskan ke rekening Datuk-Datuk," ungkapnya.

Selanjutnya, Bupati Kuansing mengatakan bahwa hal utama yang perlu dipersiapkan adalah Peraturan Daerahnya. 

"Rancangan Peraturan Daerah tersebut saat ini sudah ada di DPRD, berisi tentang Limbago Adat Nagori, Operasional, Tugas Pokok dan fungsi Datuk-Datuk, Monti, dan Dubalang. Sehingga, hak yang diterima nanti diatur secara baik,"sebut Bupati Kuansing.

"Sesuai kesepakatan, kita juga akan membangun satu kenegerian satu rumah godang. Initinya, semua urusan kepentingan adat akan dilaksanakan secepat mungkin. Begitu juga dengan tanah adat, tanah ulayat agar diakui keberadaannya akan diatur oleh Peraturan Daerah, dan segera akan dieksekusi”, sambungnya.*