Sidak Bupati Kuansing di salah satu perusahaan di Inuman
RIAU1.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr Suhardiman Amby melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) atas adanya dugaan menerima buah sawit hasil dari kawasan hutan lindung.
Guna memastikan hal tersebut, Bupati Kuansing bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Plt Kepala Dinas Perhubungan dan anggota, Kasat Pol PP dan jajaran langsung turun ke perusahaan tersebut yang berada di Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Selasa (07/01) pagi.
Sebelumnya, saat dalam perjalanan menuju ke perusahaan tersebut, Bupati Kuansing sempat menghadang dan menanyai salah seorang sopir angkutan sawit, ia mengaku bahwa buah sawit tersebut diambil dari hutan lindung di Daerah Toro. Kawasan itu diketahui merupakan sebagai habitat penting satwa yang dilindungi.
"Menindaklanjuti hal tersebut, besok kita akan panggil pemilik perusahaannya, guna melihat secara langsung Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Usaha Perusahaan (IUP), dan pengecekan kawasannya. Jika semuanya terpenuhi, operasi perusahaan bisa dilanjutkan. Namun jika tidak, tentu akan ada tindak lanjut dan sanksinya," ungkap Bupati Kuansing.
Sidak awal tahun ini merupakan langkah awal dari Pemerintah Daerah untuk melakukan proses penerapan dan penegakkan aturan dalam berinvestasi, sehingga kedepan tidak ada lagi perusahaan yang melanggar hukum atau beroperasi secara ilegal.
Selanjutnya, Suhardiman Amby pada saat sidak ke PT GSL dengan tegas mengatakan bahwa jika terbukti lalai dalam menerima buah sawit dari kawasan hutan lindung, maka dengan tegas perusahaan ini akan ditutup. Sebaliknya, jika pihak perusaan mengaku tidak tahu, maka nanti pihak Pengadilan yang akan membuktikannya.
"Intinya aturan harus ditegakkan. Peringatan tersebut juga diberikan untuk perusahaan lainnya di Kuansing, agar taat akan aturan dan tidak merugikan banyak pihak," tegasnya.*