Bertambah 985 PPPK di Lingkungan Pemkab Kuansing

13 Juni 2024
Pelantikan PPPK di Lingkungan Pemkab Kuansing

Pelantikan PPPK di Lingkungan Pemkab Kuansing

RIAU1.COM - Pelantikan dan pengambilan sumpah janji serta penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dilakukan bupati Dr. H. Suhardiman Amby.

Terdapat sebanyak 985 SK PPPK, yang terdiri dari 202 dari tenaga kesehatan dan 783 tenaga pendidik/guru diserahkan dan diambil sumpahnya oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

"Diserahkannya SK pengangkatan ini, maka secara resmi telah menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Untuk itu, jadikan momentum ini sebagai pemacu semangat dalam melaksanakan tugas dengan profesional, memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta berkomitmen untuk menyukseskan program pembangunan daerah,"kata dia.

Bupati Kuansing berharap, kinerja para penerima SK PPPK agar loyal, beretos kerja, terus mengembangkan diri, serta tidak boleh hanya tinggal diam dalam menyikapi kemajuan masyarakat yang semakin dinamis dan berkembang diberbagai bidang.

"Bagi para tenaga kesehatan, sebagai pelayan publik harus terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan melahirkan generasi sehat. Sementara, bagi para tenaga pendidik atau guru, harus mampu mencetak generasi yang cerdas dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka, sangat penting bagi seluruh yang dilantik hari ini untuk mengoptimalkan penerapan ilmu pengetahuan, keahlian, dan wawasan guna menunjang kemampuan kerja dan pelayanan publik,"papar dia.

Suhardiman jiga mengingatkan, bahwa kedisiplinan merupakan aspek penting yang harus diterapkan oleh PPPK. Hal itu sebagai bentuk dari kecakapan dalam mengelola waktu dan komitmen dalam bekerja.

"Saya minta kepada seluruh yang dilantik hari ini, untuk mempelajari dan mempedomani regulasi sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat tindakan indisipliner, baik dalam bentuk pemutusan hubungan perjanjian kerja sebelum masa kerja berakhir bagi PPPK," tukasnya.*