Pemkab Kuansing Siapkan Regulasi DBH Kelapa Sawit

1 Juni 2022
Ilustrasi/Pabrik Kelapa Sawit

Ilustrasi/Pabrik Kelapa Sawit

RIAU1.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tengah tengah menyiapkan regulasi terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit. 

Itu semua disebut untuk peningkatan perekonomian dan sumber keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Dimana hal itu, kata Plt Bupati H Suhardiman Amby merupakan angin segar yang diberikan Pemerintah Pusat terhadap daerah, melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit. 

"Dimana saat ini di Kabupaten Kuantan Singingi terdapat sebanyak 29 PKS (Pabrik Kelapa Sawit),"sebut dia belum lama ini.

Namun demikian, sambung Plt Bupati Suhardiman Amby, hal itu perlu adanya dukungan dari semua pihak dan seluruh unsur masyarakat Kabupaten Kuansing agar bisa terlaksana nantinya. 

"Apapun bentuknya, jika tidak ada dukungan dari masyarakat, tidak akan terlaksana dengan baik nantinya," ujar dia.*