Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mempertanyakan rendahnya harga tandan buah segar (TBS) di PT. Tamora Agro Lestari (TAL) bila dibandingkan dengan harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Sebab PT TAL menetapkan harga dibawah Rp 2.000/ kilogram, sementara dari Disbun sebesar Rp 2.600/kilogram. Dengan demikian terjadi selisih harga Rp 7.000, antara yang ditetapkan pemerintah daerah PT TAL.
Sidak DPRD Kuansing ke PT TAL, di Desa Serosah Kecamatan Hulu Kuantan, dipimpin Ketua DPRD Kuansing Dr. Adam, bersama Ketua Badan Kehormatan DPRD Muslim, Ketua Komisi I DPRD Gamal Harsum, Ketua Komisi II DPRD H. Darmizar, Ketua Komisi III DPRD Romi Alfisah Putra, dan anggota DPRD Hendri Yupet, Hamzah Halim dan Arpison.
Kepala Tata Usaha (KTU) PT. Tamora Agro Lestari, Widy P. Yanto sebelumnya mengucapkan terima kasih atas kunjungan Ketua DPRD Kuansing bersama anggotanya, di PT TAL ini.
'Jadi saat ini harga TBS di PKS PT TAL, sekitar Rp 1.900/ kilogram. Untuk menaikkan harga TBS di pabrik, akan disampaikan ke pihak manajemen," ujar Widy.
Namun soal harga, sambung dia, secara kualitas memang berbeda, jika sawit plasma dengan kebun masyarakat.
Mendengar jawaban KTU PT TAL tersebut, Ketua DPRD Kuansing Dr. Adam menilai harga sawit yang dibeli PT. TAL kepada masyarakat sangat rendah, dan sangat jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau, yakni sebesar Rp 2.600/ kg. PT. TAL membeli paling tinggi hanya Rp. 1.900 per kilogram, bahkan ada Rp. 1.600 per kilogram.
"Harusnya PT TAL samakan harga dengan seluruh PKS yang ada di Kuansing, dan tidak membeda-bedakannya," kata Adam.
Sementara Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD, Muslim, mempertanyakan soal harga sawit yang dinilai rendah, dan ada selisih harga antara plasma dengan kebun masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD H. Darmizar menyebut mengenai harga sawit di PKS PT TAL, seharga Rp 1.900/ kilogram. Dinilainya tidak ada persamaan dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
"Pemerintah menetapkan harga sebesar Rp 2.600/kg, untuk itu kami minta kepada PT TAL harus ada patokan harga, dan jangan sampai sekehendak pihak perusahaan saja menetapkan harga," kata Ketua DPC PPP Kuansing tersebut.*