Jam Kerja ASN Kuansing Berkurang, Sekda Ingatkan Produktifitas Tetap Harus Dimaksimalkan
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengurangi jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini berlaku selama bulan Ramadan 1443 H. Menurut Sekda Kuansing, Dedy Sambudi, kebijakan ini sesuai dengan surar edaran MenPAN RB nomor 11 tahun 2022 tentang penetapan jam kerja ASN.
Jumlah jam kerja efektif bagi OPD yang menerapkan lima hari kerja atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H telah memenuhi ketentuan jam kerja yang diwajibkan yaitu minimal 32,5 jam per minggu. Meski jam kerja berkurang, kinerja ASN di lingkungan Pemkab Kuansing harus ditingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dikatakan Dedy, Selasa (5/4/2022) pagi di Telukkuantan, Sekda mengimbau agar ASN tetap produktif dalam bekerja dan harus semaksimal mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan surat edaran Bupati Kuansing nomor 800/SETDA-UM/372 tentang jam kerja ASN di bulan Ramadan 1443 H, ada dua poin yang menjadi penekanan. Yakni, jam kerja bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja dan instansi enam hari kerja. Untuk instansi lima hari kerja, jam kerjanya pada Senin sampai Kamis, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pada 15.00 WIB, waktu istirahat 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat, masuk pukul 08.00 WIB pulang 15.30 WIB dan waktu istirahat 11.30 WIB - 12.30 WIB. Kemudian, untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, masuk dari Senin sampai Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00 WIB - 12.30 WIB.
Khusus untuk hari Jumat, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB. Kebijakan lain selama bulan Ramadan adalah ditiadakannya apel pagi dan sore. Kemudian, untuk pakaian tetap menggunakan pakaian dinas harian dan pakaian muslimah bagi perempuan atau menyesuaikan bagi yang beragama non Islam.*