Seperti Ini Penjelasan Jabatan Plt Sekda Kuansing yang Disebut-sebut Kosong
Ilustrasi (Foto:KilasBandung )
RIAU1.COM - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing, Suriyanto membantah jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing kosong setelah berakhirnya masa perpanjangan Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kuansing yang dijabat Agus Mandar.
Menurut keterangan Suriyanto, jabatan Sekda Kuansing tidak kosong. dan SK Plt masih berlaku sampai ada Sekda defenitif.
"Hanya perbedaan persepsi saja, SK Plt masih berlaku sampai ada Sekda defenitif," kata Kabag Hukum Sekda Jum’at, (22/12)
Sementara terkait perpanjangan SK Plt Sekda, sebenarnya sebut dia tidak ada perpanjangan.
"Masih dianggap berlaku (SK Plt Sekda,red) setelah kita melakukan konsultasi ke Biro Hukum kantor Gubernur," ujar Suriyanto.
Hasil konsultasi ke Biro Hukum Provinsi lanjut Suriyanto, sesuai Pasal 11 SK Plt Sekda masih berlaku sampai ada Sekda defenitif atau setelah dilantiknya Sekda defenitif.
"Jadi ada dua pilihan, mungkin karena ada salah persepsi saja," tutur dia.